Sistem informasi pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan Pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasat daring SIPLah. Fitur pada SIPLah telah dikembangkan mengacu pada kaidah pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Dengan menggunakan SIPLah Satuan Pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efekif, efisien, transparan, akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan. Manfaat SIPLah tidak hanya bagi sekolah tetapi untuk UMKM sangat berpengaruhi. SIPLah menyediakan wadah dan layanan bagi penyedia, dalam hal ini adalah pelaku usaha berupa usaha individu/toko, badan usaha (CV/PT) dan juga UMKM (usaha Mikro, Kecil dan Menengah) untuk menjalankan usahannya dengan menyediakan dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa satuan pendidikan. Dengan adanya SIPLah para pelaku usaha mendapatkan pasar yang jelas dan menggunakan transaksi dengan aman melalui aplikasi dengan mekanisme yang sudah terstruktur berdasarkan peraturan PBJ yang mengacu pada kaidah hukum yang berlaku. Jadi, keuntungan menggunakan SIPLah yaitu, Pengadaan barang dan jasa satuan Pendidikan jadi jauh lebih praktis dan aman. Keuntungan utama berbelanja di SIPLah Berkas administrasi terdokumentasi di SIPLah, Pajak belanja diurus SIPLah, dan Pembayaran setelah pesanan dating. |